A.
PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Perdagangan
atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat
dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk
memperoleh keuntungan.
Hukum
dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena
tingkah laku manusia dalam perdagangan.
B.
SEJARAH HUKUM DAGANG
Pembagian
hukum privat sipil ke dalam hukum perdata dan hukum dagang sebenarnya bukanlah
pembagian yang asasi, tetapi pembagian yang berdasarkan sejarah hukum dagang.
Hal ini dapat dilihat dari ketentuan yang tercabtum dalam pasal 1 KUHD yang
menyatakan bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam
penyelesaian soal yang disinggung dalam KUHD kecuali dalam penyelesaianya,
soal-soal tersebut hanya diatur dalam KUHD itu.
Kenyataan
lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi adalah :
a. Perjanjian
jual beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidak
ditetapkan dalam KUHD tapi diatur dalam KUHS.
b. Perjanjian
pertanggungan (asuransi) yang sangat penting juga bagi soal keperdataan
ditetapkan dalam KUHD.
C.
SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG
Hukum
Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum
tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab
Undang-undang dagang (KUHD) atau Wetboek Koophandel Indonesia (W.V.K)
b. Kitab
Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgelijk wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengna perdagangan.
D.
HUBUNGAN HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA
Prof.
Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap
tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan
hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum
melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD
hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum
terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab
perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
E. BENTUK-BENTUK
PERUSAHAAN
1.
Firma
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara
beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk
persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai
nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan
masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
2. Persekutuan Komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan
oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa
orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Persekutuan
komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini
bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan
sendiri.
3.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
F. PENGERTIAN
PEDAGANG
Pedagang adalah orang yang melakukan perdagangan,
memperjualbelikan barang yang tidak diproduksi sendiri, untuk memperoleh suatu keuntungan.
Pedagang dapat dikategorikan menjadi:
2.
Pedagang eceran, disebut juga pengecer,
menjual produk komoditas langsung ke konsumen.
Pemilik toko atau warungadalah
pengecer.
G. MEREK
Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan
menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
Fungsi Merek
v
Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan
produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
v
Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya
cukup dengan menyebutkan mereknya.
v
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
v Menunjukkan asal barang/jasa
dihasilkan.
SUMBER:
No comments:
Post a Comment