Friday, November 29, 2013

UU Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam Menghadapi Era IFRS

International Financial Reporting Standards ( IFRS ) yang dirancang sebagai bahasa global umum untuk urusan bisnis sehingga rekening perusahaan dapat dimengerti dan dapat dibandingkan melintasi batas internasional . Mereka adalah konsekuensi dari meningkatnya kepemilikan saham internasional dan perdagangan dan sangat penting bagi perusahaan yang memiliki transaksi di beberapa negara . Mereka semakin menggantikan banyak standar akuntansi nasional yang berbeda . Aturan yang harus diikuti oleh akuntan untuk menjaga Pembukuan yang sebanding , dimengerti , dapat diandalkan dan relevan sesuai dengan pengguna internal atau eksternal .
IFRS dimulai sebagai upaya untuk menyelaraskan akuntansi di Uni Eropa tetapi nilai harmonisasi dengan cepat membuat konsep yang menarik di seluruh dunia . Mereka kadang-kadang masih disebut dengan nama aslinya Standar Akuntansi Internasional ( IAS ) . IAS diterbitkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Dewan Komite Standar Akuntansi Internasional ( IASC ) . Pada tanggal 1 April 2001, baru Dewan Standar Akuntansi Internasional mengambil alih dari IASC tanggung jawab untuk menetapkan Standar Akuntansi Internasional . Selama pertemuan pertama Dewan baru diadopsi IAS dan standar yang ada Standing Committee Interpretasi ( SICs ) . The IASB terus mengembangkan standar menyebut standar baru Standar Pelaporan Keuangan Internasional ( IFRS ) .
Dengan tidak adanya Standar atau Interpretasi yang secara khusus berlaku untuk transaksi , manajemen harus menggunakan penilaian dalam mengembangkan dan menerapkan suatu kebijakan akuntansi yang menghasilkan informasi yang relevan dan dapat diandalkan . Dalam membuat penilaian itu , IAS 8,11 mengharuskan manajemen untuk mempertimbangkan definisi , kriteria pengakuan , dan konsep pengukuran untuk aset , kewajiban , pendapatan , dan biaya dalam Kerangka. Untuk Lebih jelas silahkan klik link yang tertera mengenai dimulainya penerapan IFRS di Indonesia  http://nawi20208019.blogspot.com/2012/04/penerapan-ifrs-di-indonesia-2012.html dan http://akuntansibisnis.wordpress.com/2010/10/12/menuju-penerapan-ifrs-2011/
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan yang khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan.Aturan ini sebagai aturan main dalam menjalankan profesi tersebut yang biasa disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.
Apalagi Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik memang sudah nyata-nyata memberikan lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di kancah nasional.Secara tidak langsung, kompetisi tersebut bisa membuat akuntan Indonesia kehilangan pangsa pasar karena perusahaan-perusahaan di Indonesia memilih untuk merekrut akuntan asing. Berikut link mengenai review UU nomor 5 tahun 2011 tentang kode etik akuntan public dalam menghadapi IFRS. http://khandraa.blogspot.com/2013/11/review-undang-undang-tentang-kode-etik.html
Oleh karena itu seorang akuntan profesional harus mematuhi prinsip-prinsip fundamental etika akuntan atau kode etik akuntan yang meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu:
1. Tanggung jawab profesi 
Bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat.
 2. Kepentingan publik 
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
3. Integritas 
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
 4. Obyektifitas 
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.
6. Kerahasiaan 
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
 7.Perilaku profesional
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8. Standar teknis
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
              IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).