Friday, February 25, 2011

Perbankan Syariah di Indonesia

Belakangan ini, jika kita mendengar berita seputar perbankan, mungkin kita sering mendengar suatu sistem perbankan yang dikembangkan sesuai prinsip syariah. Bank-bank yang dijalankan dengan sistem tersebut disebut Bank Syariah, misalanya Bank Muamalat Syariah, Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Syariah Mega Indonesia, Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRI Syariah), dan sebagainya.

Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya, serta komunis yang ekstrim. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan, serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, yaitu:
  1. Kesatuan (unity)
  2. Keseimbangan (equilibrium)
  3. Kebebasan (free will)
  4. Tanggungjawab (responsibility)

Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-mata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh makhluk hidup di muka bumi. Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya, dan politik dari bangsa.


Layanan Syariah Dijadikan Alternatif

Jasa pelayanan keuangan syariah secara perlahan memunculkan bentuk industri keuangan baru, yakni berupa pengelolaan kekayaan pribadi secara syariah (Islamic Wealth Management). Beragam portofolio keuangan syariah menjadi pilihan keluarga muslim kelas menengah ke atas dalam pengelolaan harta mereka.

Selama ini, produk wealth management syariah cenderung tidak hanya bertujuan mendapatkan keuntungan duniawi. Wealth management syariah hanya akan menggunakan produk-produk investasi yang sesuai dengan syariah. Dihindari produk investasi yang berbau riba, gharar, maisir, dan lainnya yang secara Islam diharamkan.


Bank Syariah Tertua di Dunia Melirik Indonesia

Dubai Islamic Bank (DIB), yang merupakan bank berbasis syariah Islam pertama di dunia yang didirikan tahun 1975, berkeinginan untuk mengembangkan kerja sama dengan Bank Syariah dan menyampaikan ketertarikannya akan pasar perbankan syariah di Indonesia. Keinginan tersebut disampaikan Managing Director yang juga penasehat Dubai Islamic Bank Capital (DIB Capital), Anwar Belgaumi.

Sekretaris Pertama KJRI Dubai, Adiguna Wijaya, mengatakan, Belgaumi berkunjung ke Jakarta sebagai tindak lanjut dari kunjungan sebelumnya. Konjen RI menyampaikan bahwa KJRI Dubai juga telah menerima surat dari Bank Indonesia (BI) yang memberitahukan rencana kunjungan Belgaumi ke Jakarta untuk bertemu dengan pihak BI. Anwar Belgaumi menginformasikan maksud kunjungannya ke Jakarta itu secara lebih komprehensif untuk mengeksplorasi dan menganalisa pasar perbankan syariah di Indonesia, serta penjajakan kerjasama jasa perbankan syariah.

DIB memiliki peran yang cukup besar dalam pengembangan dan penetapan standarisasi perbankan syariah Islam, tidak hanya di wilayah Teluk maupun Timur Tengah, tetapi juga di tingkat internasional. Saat ini, tercatat aset DIB sekitar 25 miliar dollar AS dengan kantor cabang di 8 negara, telah menjalin kerjasama dengan dunia perbankan di banyak negara dalam pengembangan sistem dan bisnis perbankan berbasis syariah.

Sementara DIB Capital yang didirikan tahun 2006 sebagai unit investment banking bagian dari DIB memiliki misi utama mengembangkan sistem dan penyediaan jasa investasi perbankan yang Islami dengan berbasis syariah Islam bertaraf internasional. DIB Capital juga menilai Indonesia memiliki potensi besar, mengingat posisinya sebagai negara berpenduduk muslim terbanyak di dunia. Konjen Mansyur mengharapkan kiranya kunjungan Managing Director DIB Capital ke Jakarta kali ini dapat ditindaklanjuti dengan hasil yang nyata dan memberikan manfaat positif bagi pengembangan pasar perbankan berbasis syariah di Indonesia.

Managing Director DIB Capital juga sependapat dengan Konjen RI dan menyatakan rasa optimis peluang pengembangan pasar perbankan syariah di Indonesia sangat menjanjikan. Melalui sistem manajemen yang tepat dan kejelian dalam pengaturan strategi pasar, diharapkan pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia dapat tergarap dengan baik dan berkembang.


Sumber :

Wednesday, February 23, 2011

Seperti Buaya Menerkam Cicak

Keberadaan supermarket dan hypermarket di kota-kota besar, salah satunya Jakarta, mulai menimbulkan keresahan di kalangan pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dengan berjualan di pasar-pasar tradisional atau warung-warung kecil. Bukan hanya karena harga yang ditawarkan pengelola supermarket selalu bersaing dengan harga yang ditawarkan oleh pedagang-pedagang kecil, tetapi juga karena letaknya yang kadang berdekatan dengan pasar tradisional, karena Pemda dengan serampangan memberi izin mendirikan supermarketnya kepada para pengusahanya, bahkan pengusaha supermarket diperbolehkan menggusur pasar tradisional.

Seperti yang tertulis di dalam Koran POS KOTA (yang terbit hari Sabtu, 19 Februari 2011), pada tahun 2010, supermarket dan hypermarket, yang tidak lain merupakan perusahaan raksasa yang bergerak dalam bisnis eceran (ritel), berhasil mengantongi omzet yang besarnya sekitar empat kali APBD DKI Jakarta tahun 2011, yakni Rp100 triliun. Jumlah omzet yang sudah sebesar itu akan terus membumbung tinggi jika para raksasa itu terus memperluas dan dan memperbesar cakupan usahanya. Jika nafsu untuk mengekspansi itu tidak segera dihentikan, maka akan semakin banyak pasar-pasar tradisional dan warung-warung kecil yang menjadi mangsanya.

Dalam menjalankan bisnisnya, supermarket menggunakan banyak strategi harga, salah satunya dengan melakukan survei pada pasar tradisional untuk mendapatkan perkiraan tingkat harga pasar. Itulah sebabnya mengapa supermarket bisa menjual produknya dengan harga yang bersaing dengan harga di pasar tradisional. Permaianan harga itu mungkin karena supermarket dan hypermarket mendapatkan barang langsung dari produsen. Berbeda dengan pasar tradisional yang mendapatkan barangnya dari agen. Sehingga supermarket dan hypermarket bisa membandrol barang dagangannya dengan harga bersaing yang relatif lebih murah daripada harga yang dibandrol oleh pedagang-pedagang kecil di pasar tradisional.

Dengan fakta yang seperti itu, pengamat ekonomi Iman Sugema menyatakan analogi supermarket dengan pasar tradisional adalah buaya melawan cicak. “Mana mungkin cicak menang,” cetusnya. Apalagi selama ini Pemda atau Pemprov hanya menjadikan pasar sebagai lahan utama penerimaan daerah, tetapi tidak pernah memperhatikan bagaimana kebersihan dan kenyamanan pasar. Apalagi membantu pedagang bagaimana mendapatkan barang yang murah dengan mutu standar. Akibatnya, mereka kalah bersaing melawan pengusaha supermarket.

Pengamat perkotaan, Yayat Supriyatna, bahkan mengatakan kondisi ini terjadi lantaran Pemprov DKI Jakarta tidak punya nyali untuk mengatakan STOP pada pembangunan supermarket. Hal inilah yang menyebabkan mandulnya Perda NO.22 Tahun 2002 Tentang Perpasaran Swasta. “Payung hukumnya sudah ada, yang tidak ada hanya keberanian dari Pemprov,” ujar Yayat. Yayat juga menegaskan tentang isi Perda yang terkait antara pasar modern atau supermarket dengan pasar tradisional. “Yang jelas-jelas memangsa pasar tradisional, ya HARUS DIGUSUR,” tegasnya.

Sumber :
Koran POS KOTA (hari, tanggal terbit : Sabtu, 19 Februari 2011)

Tuesday, February 15, 2011

Penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan di Indonesia


Pendahuluan

Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakkan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.

Ekonomi kerakyatan bukanlah bualan politis yang berisi janji-janji manis. Konsep yang dapat begitu saja memikat orang untuk menerimanya tanpa mengerti bagaimana sebenarnya bentuk dari konsep tersebut. Ekonomi kerakyatan juga bukan konsep politis-populis sehingga bisa diartikan sendiri secara bebas mengikuti akal sehat.

Namun, pada pertengahan tahun 2009, di Indonesia, saat datangnya momentum Pemilu, beberapa partai memperbincangkan tentang keberpihakan mereka kepada rakyat kecil dengan mengusung isu tentang pelaksanaan sistem ekonomi kerakyatan, serta berbicara keras dan berjanji memerangi kemiskinan dan pengangguran.  Karena menurut mereka, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran tidak boleh hanya menjadi upaya “anak bawang”, yang baru dipikirkan setelah masalah yang lainnya selesai dibereskan.

Ekonomi Kerakyatan

Ekonomi kerakyatan biasanya diperlawankan dengan ekonomi neoliberal. Seperti yang kita ketahui, neoliberal merupakan paham ekonomi yang mengutamakan sistem kapitalis perdagangan bebas, ekspansi pasar, penjualan BUMN, penghilangan campur tangan pemerintah, dan pengurangan peran negara dalam layanan sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.Beragam perdebatan definisi antara ekonomi kerakyatan dan ekonomi neoliberal memang diperlukan, tapi tidak untuk rakyat sebagai masyarakat awam.

Bagi rakyat, yang penting adalah mengetahui dan memahami secara jelas keuntungan apa saja yang dapat diperoleh rakyat ketika ekonomi kerakyatan diterapkan atau sebaliknya, apa kerugian yang akan diterima rakyat saat ekonomi neoliberal dijalankan. Pemahaman rakyat tentang untung-rugi tersebut akan jauh lebih bermanfaat daripada mempersoalkan definisi ekonomi kerakyatan ataupun ekonomi neoliberal.

Ekonomi yang memihak rakyat adalah ketika suatu sistem bersinggungan langsung dengan kehidupan rakyat sehari-hari, seperti tersedianya lapangan pekerjaan, penghasilan memadai, serta pendidikan dan kesehatan yang murah. Penerapan bagaimana sistem ekonomi itu membawa kemakmuran bagi banyak orang, lebih utama untuk diperhatikan.

Jadi, lebih penting meyakini bahwa yang harus dikembangkan adalah ekonomi rakyat bukan ekonomi kerakyatan, bukan juga ekonomi yang memihak atau memberi keuntungan hanya pada segelintir orang atau kelompok (kapitalis).

Memperluas wawasan untuk mengembangkan sistem ekonomi yang dapat mensejahterakan rakyat dapat menghindarkan kita, sebagai rakyat, agar tidak terkecoh oleh janji manis yang ditawarkan olek konsep ekonomi kerakyatan.

Tujuan dari Penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan

Dalam penerapan sistem ekonomi kerakyatan, ada tujuan-tujuan tertentu yang ingin dicapai oleh para pelaku ekonomi, seperti mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan, mendorong pemerataan pendapatan rakyat, meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional, dan membangun Indonesia yang berdikari secara ekonomi, berdaulat secara politik dan berkepribadian yang berkebudayaan.

Hal-hal yang Harus Diperjuangkan dalam Upaya Penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan

Dalam upaya penerapan sistem ekonomi kerakyatan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk segera diperjuangkan agar sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya menjadi topik pembicaraan di antara para pelaku ekonomi di Indonesia saja. Hal-hal yang harus segera diperjuangkan tersebut, yaitu:



  •     peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utamamemerangi praktek korupsi , kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam segala bentuk,
  •      penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme persaingan yang berkeadilan,
  •      peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah,
  •        penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani garapan, dan
  •       pembaruan UU Koperasi dan pendirian koperas-koperasi “sejati” dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan.

Penutup

Pada akhirnya kita bisa memahami sekilas tentang sistem ekonomi kerakyatan yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat yang dilakukan oleh rakyat banyak yang secara swadaya mengelola sumber daya ekonomi apa saja yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan tujuan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat yang lain.

Ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya alternatif untuk menjawab kegagalan yang dialami oleh negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, dalam menerapkan teori pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi tetap merupakan pertimbangan prioritas, tetapi pelaksanaannya harus serasi dengan pembangunan nasional yang berintikan pada manusia pelakunya.

Ekonomi kerakyatan dikembangakan sebagai upaya untuk lebih mengedepankan masyarakat. Konsep ekonomi kerakyatan dilakukan sebagai sebuah strategi untuk membangun kesejahteraan dengan lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat.

Ekonomi kerakyatan diusahakan untuk siap bersaing dalam era globalisasi dengan cara menggunakan teknologi informasi dan sistem manajemen yang canggih sebagai faktor pemberi nilai terbesar dari proses ekonomi itu sendiri.

Agar sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dijadikan topik dalam perbincangan para pelaku ekonomi, maka sejumlah agenda konkret  mengenai ekonomi kerakyatan harus segera direalisasikan agar sistem ekonomi kerakyatan yang direncanakan dapat memberikan manfaat langsung bagi kehidupan masyarakat, terutama masyarakat yang miskin, kurang sejahtera, dan yang tertinggal.



Sumber :