Wednesday, May 30, 2012

apa yang dimaksud dengan HUKUM?


Apa itu Hukum?
Menurut Prof. Mr. L. J. van Apeldoorn, adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum itu.
            Definisi tentang hukum, kata Prof. van Apeldoorn, adalah sangat sulit untuk dibuat karena itu tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.

Hukum Menurut Pendapat para Sarjana
            Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, SH. memberikan contoh-contoh tentang definisi hukum yang berbeda-beda, sebagai berikut :

1.    Aristoteles :
“Particular law is that which each community lays down and alies to its own member. Universal law is the law of nature.”
2.    Grotius :
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right.”
3.    Hobbes :
“Where is law, properly is the word of him, that by right command over others.”
4.    Prof. Mr. Dr. C. van Vollenhoven :
“Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw.”
5.    Philip S. James, MA :
“Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given State.”

            Masih banyak lagi definisi hukum dari para Sarjana Hukum lain yang diantaranya dapat diterjemahkan sebagai berikut :

a.    Prof. Mr. E. M. Meyers (buku : De Algemene begrifen van het Burgerlijk Recht.”
Hukum          : semua aturan yang berisi pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam menjalankan tugasnya.
b.    Leon Duguit
Hukum          : aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang daya penggunaannya, pada saat tertentu, dianggap sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
c.    Immanuel Kant
Hukum          : keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari seseorang dapat disesuaikan dengan kehendak dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

            Hukum sulit didefinisikan dengan tepat karena hukum mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi.
            Selanjutnya Prof. van Apeldoorn mengatakan, bahwa barangsiapa hendak mengenal sebuah gunung, maka seharusnya ia melihat sendiri gunung itu, demikian pula barangsiapa ingin mengenal hukum, ia pun harus melihatnya pula.
            Namun jika kita ingin melihat hukum, kita lalu berhadapan dengan suatu kesulitan, oleh karena gunung itu dapat dilihat, tetapi hukum tidak dapat kita lihat.
            Akan tetapi walaupun hukum itu tidak dapat kita lihat, namun sangat penting ia bagi kehidupan masyarakat, karena hukum itu mengatur hubungan antara manusia perseorangan dengan masyarakat.

Definisi Hukum sebagai Pegangan
            Drs. E. Utrecht, SH., dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia” (1953), telah mencoba membuat suatu batasan yang bertujuan untuk dijadikan pegangan (pedoman) bagi setiap wisatawan hukum yang sedang bertamasya di alam hukum.
            Utrecht memberikan batasan hukum sebagai berikut : “hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat tersebut.”
            Selain Utrecht, juga ada beberapa Sarjana Hukum lainnya yang berusaha merumuskan tentang apakah hukum itu, yang diantaranya adalah :

1)    S. M. Amin, SH. (buku : “Bertamasya ke Alam Hukum”)
Hukum          : kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dan memiliki tujuan untuk mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
2)    J. C. T. Simorangkir, SH. dan Woerjono Sastropranoto, SH. (buku : “Pelajaran Hukum Indonesia”)
Hukum          : peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang dibuat oleh Badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat , pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
3)    M. H. Tirtaamidjaya, SH. (buku : “Pokok-pokok Hukum Perniagaan”)
Hukum          : semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku (tindakan-tindakan) dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang akan kehilangan kemerdekaan, didenda dan sebagainya.

Ciri-ciri Hukum
            Untuk dapat mengenal hukum itu, kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum, yaitu :
o   adanya perintah dan atau larangan,
o   perintah dan atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang.

Hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan orang yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan Kaidah Hukum.

Macam-macam Hukum
a)    Pidana Pokok, terdiri dari :
ü  pidana mati,
ü  pidana penjara :
§  seumur hidup,
§  sementara (maks. 20 tahun dan min. 1 tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu,
ü  pidana kurungan, min. 1 hari dan maks. 1 tahun,
ü  pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan),
ü  pidana tutupan.
b)    Pidana Tambahan, terdiri dari :
ü  pencabutan hak-hak tertentu,
ü  perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu,
ü  pengumuman keputusan hakim.

Sifat Hukum
            Tidak semua orang mau mentaati kaidah-kaidah hukum. Jadi, agar suatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa.
            Dengan demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang agar mentaati tata tertib dalam masyarakat, serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mau mentaatinya.

Unsur-unsur Hukum
            Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para Sarjana Hukum Indonesia tersebut di atas, dapatlah diambil kesimpulan, bahwa Hukum itu meliputi beberapa unsure, yaitu :
  • ·         peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
  • ·         peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib,
  • ·         peraturan itu bersifat memaksa,
  • ·        sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Referensi : Neltje F. Katuuk, Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma.

No comments:

Post a Comment