Apa itu Hukum?
Menurut Prof. Mr. L. J. van
Apeldoorn, adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang
disebut hukum itu.
Definisi
tentang hukum, kata Prof. van Apeldoorn, adalah sangat sulit untuk dibuat
karena itu tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.
Hukum Menurut Pendapat para Sarjana
Prof.
Sudiman Kartohadiprodjo, SH. memberikan contoh-contoh tentang definisi hukum
yang berbeda-beda, sebagai berikut :
1.
Aristoteles :
“Particular
law is that which each community lays down and alies to its own member.
Universal law is the law of nature.”
2.
Grotius :
“Law
is a rule of moral action obliging to that which is right.”
3.
Hobbes :
“Where
is law, properly is the word of him, that by right command over others.”
4.
Prof. Mr. Dr. C. van Vollenhoven :
“Recht
is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw.”
5.
Philip S. James, MA :
“Law is body of rule
for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among
the members of a given State.”
Masih
banyak lagi definisi hukum dari para Sarjana Hukum lain yang diantaranya dapat
diterjemahkan sebagai berikut :
a.
Prof. Mr. E. M. Meyers (buku : De Algemene
begrifen van het Burgerlijk Recht.”
Hukum : semua aturan yang berisi
pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam
menjalankan tugasnya.
b.
Leon Duguit
Hukum : aturan tingkah laku para anggota
masyarakat yang daya penggunaannya, pada saat tertentu, dianggap sebagai
jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar akan menimbulkan reaksi
bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
c.
Immanuel Kant
Hukum : keseluruhan syarat-syarat yang
dengan ini kehendak dari seseorang dapat disesuaikan dengan kehendak dari orang
lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Hukum
sulit didefinisikan dengan tepat karena hukum mempunyai segi dan bentuk yang
sangat banyak, sehingga tak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum
itu di dalam suatu definisi.
Selanjutnya
Prof. van Apeldoorn mengatakan, bahwa barangsiapa hendak mengenal sebuah
gunung, maka seharusnya ia melihat sendiri gunung itu, demikian pula
barangsiapa ingin mengenal hukum, ia pun harus melihatnya pula.
Namun
jika kita ingin melihat hukum, kita lalu berhadapan dengan suatu kesulitan,
oleh karena gunung itu dapat dilihat, tetapi hukum tidak dapat kita lihat.
Akan
tetapi walaupun hukum itu tidak dapat kita lihat, namun sangat penting ia bagi
kehidupan masyarakat, karena hukum itu mengatur hubungan antara manusia
perseorangan dengan masyarakat.
Definisi Hukum sebagai Pegangan
Drs.
E. Utrecht, SH., dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”
(1953), telah mencoba membuat suatu batasan yang bertujuan untuk dijadikan
pegangan (pedoman) bagi setiap wisatawan hukum yang sedang bertamasya di alam
hukum.
Utrecht
memberikan batasan hukum sebagai berikut : “hukum adalah kumpulan peraturan
(perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena
itu harus ditaati oleh masyarakat tersebut.”
Selain
Utrecht, juga ada beberapa Sarjana Hukum lainnya yang berusaha merumuskan
tentang apakah hukum itu, yang diantaranya adalah :
1)
S. M. Amin, SH. (buku : “Bertamasya ke Alam
Hukum”)
Hukum : kumpulan peraturan yang terdiri dari
norma dan sanksi-sanksi dan memiliki tujuan untuk mengadakan ketatatertiban
dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
2)
J. C. T. Simorangkir, SH. dan Woerjono
Sastropranoto, SH. (buku : “Pelajaran Hukum Indonesia”)
Hukum : peraturan-peraturan yang bersifat
memaksa yang dibuat oleh Badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat , pelanggaran terhadap peraturan-peraturan
tersebut berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
3)
M. H. Tirtaamidjaya, SH. (buku : “Pokok-pokok
Hukum Perniagaan”)
Hukum : semua aturan (norma) yang harus
dituruti dalam tingkah laku (tindakan-tindakan) dalam pergaulan hidup dengan
ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu, akan
membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang akan kehilangan
kemerdekaan, didenda dan sebagainya.
Ciri-ciri Hukum
Untuk
dapat mengenal hukum itu, kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum, yaitu :
o
adanya perintah dan atau larangan,
o
perintah dan atau larangan itu harus ditaati
oleh setiap orang.
Hukum meliputi pelbagai
peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan orang
yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan Kaidah
Hukum.
Macam-macam Hukum
a)
Pidana Pokok, terdiri dari :
ü pidana
mati,
ü pidana
penjara :
§ seumur
hidup,
§ sementara
(maks. 20 tahun dan min. 1 tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu,
ü pidana
kurungan, min. 1 hari dan maks. 1 tahun,
ü pidana
denda (sebagai pengganti hukuman kurungan),
ü pidana
tutupan.
b)
Pidana Tambahan, terdiri dari :
ü pencabutan
hak-hak tertentu,
ü perampasan
(penyitaan) barang-barang tertentu,
ü pengumuman
keputusan hakim.
Sifat Hukum
Tidak
semua orang mau mentaati kaidah-kaidah hukum. Jadi, agar suatu peraturan hidup
kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati, maka peraturan hidup
kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa.
Dengan
demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hukum merupakan
peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang agar mentaati
tata tertib dalam masyarakat, serta memberikan sanksi yang tegas (berupa
hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mau mentaatinya.
Unsur-unsur Hukum
Dari
beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para Sarjana Hukum Indonesia
tersebut di atas, dapatlah diambil kesimpulan, bahwa Hukum itu meliputi
beberapa unsure, yaitu :
- · peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
- · peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib,
- · peraturan itu bersifat memaksa,
- · sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Referensi : Neltje F. Katuuk, Aspek Hukum
dalam Bisnis, Universitas Gunadarma.
No comments:
Post a Comment