Tuesday, May 6, 2014

Penerapan IFRS

Tugas Akuntansi Internasional 2

NEGARA YANG MENGACU PADA IFRS

1.    Daftar Negara yang mengacu pada IFRS & hukum yang dianut
            Teknologi informasi yang mapan dan memanjakan manusia, membuat manusia semakin mudah untuk berinterkasi dan berkomunikasi satu dengan lainnya. Masyarakat di belahan dunia barat dapat dengan begitu mudahnya untuk berhubungan dengan masyarakat di timur tengah di pojok utara ataupun di daerah timur. Termasuk juga dalam berhubungan dagang dan berinvestasi. Karena kemajuan teknologi tersebut mendorong kemudahan manusia di seluruh dunia untuk berkomunikasi tanpa ada batas wilayah Negara atau biasa kita sebut globalisasi.
      Dampak globalisasi yang semakin kuat dan berimbas kepada pasar pasar investasi membuat pihak yang terlibat berupaya untuk mempermudah dan menyeragamkan bahasa dalam berinvestasi(bahasa pelaporan keuangan dan standar keuangan). Standar pelaporan keuangan dan standar akuntansi haruslah standar yang dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat global. Sehingga diperlukan standar yang sama di seluruh dunia.
          Maka dibuatlah Standart Dunia IAS dan IFRS yang merupakan  standar akuntansi dan pelaporan keuangan yang merupakan produk IASC dan IASB. IFRS adalah produk IASB versi baru dan IAS adalah produk IASC versi lama. Selain itu terdapat pula International Financial Reporting Intrepretation Committee (IFRIC) dan Standing Intrepretation Committee (SIC).
          Adapun Negara-negara yang terbanyak menerapkan IFRS adalah Uni Eropa, karena pada tahun 2002 Uni Eropa sepakat bahwa sejak 1 Januari 2005 Standar Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Internasional  akan berlaku untuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan yang terdaftar Uni Eropa. Namun tidak hanya Negara Uni Eropa yang mulai menerapkan IFRS. Banyak Negara di benua lain yang mulai menerapkan IFRS, Negara –negara tersebut adalah sbb :

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjeJk6quOkfcT5KPbSJwo_vHoiNpJZI8frAkZHvLIBkiIcDMrKfMMe2yIh6PlBigsiqa3FC2Vst1JX7kHUkl7NI8iQPSZ3dGV30Jf-53cVA31Xe999JP4dA9rETpzUat8hM-JRnp1C4qA3i/s1600/IFRS.jpg


1. Amerika serikat; IFRS belum diberlakukan. Perusahaan luar negeri yang terdaftar di pasar modal dapat menggunakan IFRS tanpa harus melakukan konversi ke standar yang berlaku di Amerika Serikat. Sistem Hukum yang dianut AS adalah Hukum Umum.
 2.  Jepang;  IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh Financial Service Agency, dan diperbolehkan diterapkan untuk perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat tertentu. Sistem Hukum yang dianut Jepang adalah Hukum Kode.
3.    Inggris;   IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Inggris adalah Hukum Umum.
4.    Perancis; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union, penulis), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Perancis adalah Hukum Kode.
5.    Kanada;  IFRS yang berlaku adalah yang dipublikasikan oleh IASB, dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan interim dan tahunan. Sistem Hukum yang dianut Kanada adalah Hukum Umum.
6.    Jerman;   IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Jerman adalah Hukum Kode.
7. Australia; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi secara lokal, dan telah  dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Australia adalah Hukum Umum.

2.   Analisis mengenai hubungn penerapan IFRS dengan hukum yang di anut
·         Hukum Kode : Hukum kode utamanya diambil dari hukum romawi dan kode Napoleon. Di Negara-negara hukum kode aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakup banyak prosedur.

·         Hukum Umum :  hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap dan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif karena ditetapkan oleh organisasi professional sektor swasta.

            Menurut saya, hukum kode ini  lebih banyak di anut oleh Negara-negara di dunia karena hukum ini bersifat abstrak. Dan Penjajahan juga menyebabkan penyebaran hukum kode ahirnya meluas dan dapat diterima di Amerika latin serta sebagian Asia dan Afrika. Prinsip hukum kode adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses kepada semua penduduk.
            Sedangkan untuk hukum umum memiliki karakteristik berorientasi terhadap “penyajian wajar”, transparansi, dan pengungkapan penuh serta pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi ini berawal di Inggris dan kemudian di ekspor ke Negara-negara seperti Australia, Kanada, Hongkong, India, Malaysia, Pakistan, dan Amerika Serikat.
            Berdasarkan uraian singkat diatas, maka dapat kita simpulkan, bahwa setiap negara dalam menentukan sistem hukum yang dianutnya tidak terlepas dari sejarah yang terjadi. Sejarah yang telah terjadi menjadi dasar sistem hukum yang diterapkan saat ini. Bedasarkan hukum masing-masing negara, penerapan IFRS yang diberlakukan juga tidak secara utuh. Penerapan IFRS dalam suatu negara disesuaikan dengan sistem hukum yang dianut masing-masing negara.

Daftar Pustaka :

Monday, March 31, 2014

Ketentuan Pelaporan Keuangan di 3 Bursa Efek Dunia dan Informasi Mengenai IFAC dan IASB

Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual/beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang,surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek (UU RI No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal).
Saya akan membandingkan  tiga bursa efek di dunia mengenai ketentuan pelaporan keuanggannya, yaitu  Bursa Efek Indonesia (BEI), Bursa Efek Amerika Serikat (AMEX), dan Bursa Saham Tokyo (TSE)

1.        Bursa Efek Indonesia (BEI)
Bursa Efek Indonesia atau Indonesia Stock Exchange (IDX) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES) yang terjadi pada tahun  2007 yang dilakukan oleh pemerintah demi adanya efektivitas operasional dan traksaksi. Dengan adanya penggabungan tersebut, BEI mencanangkan visi untuk menjadi bursa yang kompetitif dengan kredibilitas tingkat dunia yang diikuti oleh misi untuk menciptakan daya saing untuk menarik investor dan emiten melalui pemberdayaan Anggota Bursa dan Partisipan, penciptaan nilai tambah, efisiensi biaya serta penerapan good governance.
Bursa Efek Indonesia memiliki ketentuan pelaporan keuangan yaitu perusahaan yang tercatat wajib menyampaikan laporan keuangannya secara berkala yang meliputi laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan interim. Laporan keuangan tahunan yang dimaksud wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam nomor VIII.G.7 yang meliputi komponen-komponen sebagai berikut:
·         Neraca
·         Laporan Laba Rugi
·         Laporan Perubahan Ekuitas
·         Laporan Arus Kas
·         Catatan Atas Laporan Keuangan

2.        Bursa Efek Amerika Serikat (AMEX)
American Stock Exchange (AMEX) adalah merupakan bursa efek Amerika yang terletak di kota New York. AMEX adalah merupakan suatu organisasi yang dimiliki oleh para anggotanya . Hingga tahun 1929 AMEX ini dikenal dengan nama New York Curb Exchange. Sejarah AMEX diawali pada masa kolonial dimana pada saat itu para pialang saham menciptakan pasar informal untuk memperdagangkan sekuriti pemerintah.  
AMEX diawali pada tahun 1842 berupa pasar pada trotoar di jalan Broad Street yang terletak dekat gedung bursa. Para pialang berkumpul disekeliling tiang lampu dan kotak pos, menahan terpaan angin dan kedinginan, dengan memegang daftar saham yang akan dijual. Dengan meningkatnya kegiatan perdagangan, teriakan-teriakan para pialang yang menawarkan sahamnya makin riuh rendah. pada tahun 1921 pasar tersebut pindah kedalam gedung yang terletak di jalanTrinity Place nomer 86 di kota Manhattan. Acungan tangan masih digunakan selama beberapa dekade walaupun mereka telah menggunakan tempat baru. Bangunan tersebut pada tahun 1978 dinyatakan oleh Pemerintah Amerika sebagai bangunan bersejarah nasional.

Ketentuan Pelaporan Keuangan
Sistem akuntansi di Amerika Serika sangat mirip dengan di Inggris, mungkin ini sebagai dampak dari sejarah dan hubungan investasi diantara kedua negara tersebut. Sama halnya dengan bahasa dan sistem hukum dari Amerika Serikat yang berasal dari Inggris, jadi sebagai bapak pendiri sistem akuntansi amerika serikat, termasuk pelopor seperti Arthur Young (lulusan universitas Glasgow tahun 1880-an). Meskipun demikian Amerika Serikat lebih banyak mengadaftasikan dibandingkan dengan menerima tradisi akuntansi Inggris.
Di Amerika Serikat, akuntansi lebih fokus pada perusahaan besar dan ketertarikan investor, kebutuhan kreditor dan pengguna yang lainnya. Informasi yang relevan untuk kebutuhan bisnis adalah subyek puncak untuk batasan kemampuan kembali. Pasar sekuritas berpengaruh dominan terhadap peraturan akuntansi di Amerika Serikat. Keamanan dan perlindungan investor diatur dan diwajibkan pada tingkat pemerintah federal di bawah Securites Act of 1933 dan Securities Act of 1934.
Akuntansi di Amerika Serikat diatur oleh Badan Sektor Swasta (Badan Standar Akuntansi Keuangan, atau Financial Accounting Standards Boardi – FSAB), namun sebuah lembaga pemerintah (Komisi Pengawas Pasar Modal atau Securities Exchange Commission – SEC) juga memiliki kekuasaan untuk menerapakan standarnya sendiri. Hingga tahun 2002 Institut Amerika untuk Akuntan Publik bersertifikat, badan sektor swasta lainnya, menetapkan Standar Auditing. Pada tahun itu Badan Pengawas Akuntansi Perusahaan Publik didirikan dengan kekuasaan yang luas untuk mengatur audit dan auditor perusahaan publik.
Perusahaan di AS dibentuk berdasarkan hukum negara bagian, bukan hukum federal. Setiap negara bagian memiliki hukum perusahaannya sendiri. Secara umum, hukum berisi ketentuan minimal atas pencatatan akuntansi dan penerbitan laporan keuangan secara periodik. Banyak hukum perusahaan ini yang tidak ditegakkan secara ketat, dan laporan yang diserahkan kepada badan-badan lokal sering kali tidak tersedia untuk publik.
Karenanya, ketentuan pelaporan keuangan dan audit tahunan secara realitas hanya tedapat pada tingkat federal, seperti yang ditentukan oleh SEC. SEC memiliki kekuasaan atas perusahaan-perusahaan yang mencatatkan sahamnya pada bursa-bursa efek AS dan perusahaan yang sahamnya diperdagangkan over the counter. Perusahaan dengan kewajiban terbatas lainnya tidak menghadapi ketentuan wajib untuk pelaporan keuangan, sehingga menbuata Amerika Serikat terlihat tidak normal menurut Standar Internasional.

Laporan keuangan yang seharusnya dibuat oleh perusahan di Amerika Serikat meliputi komponen:
·         Laporan manajemen
·         Laporan auditor independen
·         Laporan keuangan utama (laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan laba komprehensif, dan laporan ekuitas pemegang saham)
·         Diskusi manajemen dan analisis atau hasil operasi dan kondisi keuangan
·          Pengungkapan atas kebijakan akuntansi dengan pengaruh paling penting terhadap lapopran keuangan.
·         Catatan atas laporan keuangan
·         Perbandingan data keuangan tertentu selama lima atausepuluh tahun
·         Data kuartal terpilih

3.        Bursa Efek Tokyo (TSE)
Bursa Efek Tokyo (Tokyo Stock Exchange, ‘TSE’) adalah bursa saham yang terletak di Tokyo, Jepang yang didirikan pada 15 Mei 1878. Pada 18 Januari 2006, akibat dugaan penggelapan uang di perusahaan Internet besar bernama Livedoor, terjadi penjualan saham besar-besaran yang mengakibatkan TSE untuk pertama kalinya ditutup lebih awal karena volume perdagangan pada hari tersebut telah mencapai jumlah yang hampir melampaui kapasitas sistem komputer di TSE sebesar 4,5 juta perdagangan per hari.
Ketentuan Pelaporan Keuangan pada Bursa Efek Tokyo, Perusahaan yang mencatat sahamnya harus melakukan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan undang-undang pasar modal yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama dengan hukum komersial ditambah dengan laporan arus kas dengan pedoman yang digunakan adalah Financial Accounting Standard Foundation (FASF).
Perusahaan yang didirikan menurut hukum komersial, diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat pemegang saham, yang berisi hal-hal berikut ini:
·         Neraca
·         Laporan laba/rugi
·         Laporan usaha
·         Proposal atas  penentuan penggunaan (aprosiasi) laba ditahan
·         Skejul pendukung.

Perbandingan
Dari informasi mengenai 3 bursa efek dunia di atas, dapat disimpulkan  bahwa setiap Negara mempunyai aturan yang berbeda dalam mengatur ketentuan pelaporan keuangan bagi emiten pada masing-masing bursa efek di negaranya, tetapi perbedaan aturan itu tetap masih dalam batasan dan acuan yang telah ditetapkan standar internasional yaitu FASB dan IFRS.

IFAC dan IASB

IFAC (International Federation of Accountants)
IFAC merupakan organisasi global bagi profesi akuntansi yang didirikan pada tahun 1997. IFAC memiliki 167 anggota dan asosiasi di 127 negara dan yurisdiksi yang mewakili lebih dari 2,5 juta akuntan dipekerjakan dalam praktek umum, industri dan perdagangan, pemerintah, dan akademisi. Organisasi, melalui Dewan penetapan standar yang independen, menetapkan standar internasional tentang etika, audit dan jaminan, pendidikan akuntansi, dan akuntansi sektor publik. Hal ini juga mengeluarkan panduan untuk mendorong kinerja berkualitas tinggi dengan akuntan profesional dalam bisnis. Misi IFAC adalah “untuk mendukung perkembangan profesi akuntansi dengan harmonisasi standar sehingga akuntan dapat memberikan jasa berkualitas tinggi secara konsisten demi kepentingan umum.” Penetapan standar-standar yang ditetapkan meliputi :

·         International Auditing and Assurance Standards Board
International Auditing and Assurance Standards Board atau IAASB adalah penetapan standar independen yang dibentuk oleh Dewan IFAC untuk mengembangkan Standar Internasional tentang Audit. Standar Internasional tentang Audit meliputi berbagai layanan yang ditawarkan oleh akuntan profesional di seluruh dunia seperti audit, review, jaminan lainnya, serta kontrol kualitas dan layanan terkait. IAASB juga memfasilitasi badan lembaga anggota untuk mengkonvergensi standar nasional mereka dengan Standar Internasional Audit di IFAC. Tujuan IAASB mencakup ruang lingkup kegiatan dan keanggotaan yang diatur dalam Acuan Persyaratan. Public Interest Oversight Board mengawasi pekerjaan IAASB.

·         International Public Sector Accounting Standards Board
IFAC mendirikan International Public Sector Accounting Standard Board atau IPSASB untuk mengembangkan Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional (IPSAS). Standar-standar ini didasarkan pada Standar Pelaporan Keuangan Internasional yang dikeluarkan oleh IASB dengan modifikasi yang cocok dan relevan untuk akuntansi sektor publik.

·         International Accounting Education Standards Board
Dewan Internasional Standar Pendidikan Akuntansi atau IAESB didirikan oleh IFAC untuk mengembangkan silabus pedoman pendidikan yang seragam untuk diadopsi oleh semua anggotanya. Badan akuntansi diperlukan untuk mempertimbangkan standar-standar pendidikan saat merumuskan sistem pendidikan mereka.

·         International Ethics Standards Board for Accountants
Dewan Internasional Standar Etika Akuntan mengembangkan Kode Etik model Akuntan Profesional yang harus diikuti oleh akuntan profesional di seluruh dunia.

IASB (The International Accounting Standards Board)
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) merupakan badan pembuat standar akuntansi sektor swasta yang independen yang didirikan pada tahun 1973 oleh organisasi akuntansi profesional di sembilan negara dan direstrukturasi pada tahun 2001. IASB mewakili organisasi akuntansi dari sekitar 100 negara. Dengan sedemikian luasnya dasar dukungan ini, IASB merupakan kekuatan pendorong dalam penentuan standar akuntansi. Standar IASB sangat kompatibel dengan standar akuntansi yang berlaku di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan negara-negara lain yang menggunakan akuntansi Anglo Saxon. Standar Pelaporan Keuangan Internasional saat ini telah diterima secara luas di seluruh dunia. Sebagai contohnya yaitu:
  • Digunakan oleh banyak negara sebagai dasar ketentuan akuntansi nasional.
  • Digunakan sebagai acuan internasional di kebanyakan negara-negara industri utama dan negara-negara pasar berkembang yang membuat standarnya sendiri.
  • Diterima oleh banyak bursa efek dan badan regulator yang memperbolehkan perusahaan asing atau domestik untuk menyampaikan laporan keuangan yang disusun menurut IFRS.
  • Diakui oleh Komisi Eropa dan badan supranasional lainnya.


Sumber :

Monday, January 13, 2014

KPK Tahan Andi Mallarangeng

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek Hambalang, Kamis (17/10/2013). Andi ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama hampir enam jam.

Seusai menjalani pemeriksaan, Andi tampak keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, dengan mengenakan baju tahanan berupa rompi berwarna oranye. Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat ini lantas masuk ke mobil tahanan yang akan mengantarkannya ke Rutan KPK.
 
Andi ditahan setelah hampir satu tahun ditetapkan KPK sebagai tersangka. KPK mengumumkan penetapan tersangka Andi pada Desember 2012. Hingga hari ini, Andi sudah tiga kali diperiksa sebagai tersangka. Namun, pada dua pemeriksaan sebelumnya, KPK menilai belum perlu untuk menahan Andi.

Johan mengatakan, keputusan penahanan merupakan penilaian penyidik secara obyektif maupun subyektif. Menurutnya, masih ada informasi baru yang perlu didalami sehingga pada pemeriksaan kedua yang berlangsung pekan lalu KPK belum menahan Andi.

Dalam kasus Hambalang, Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar.

Selain Andi, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Sementara itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.


Opini
Menurut saya, akan sangat baik jika proyek Hambalang berjalan sebagaimana mestinya karena proyek Hambalang pada awalnya bukan untuk pembangunan pusat olahraga, melainkan hanya pembangunan sekolah olahraga. Proyek tersebut sudah melenceng jauh dari perencanaan awal yang dibuat, dimana proyek Hambalang berawal dari kebutuhan sekolah olahraga untuk menggantikan Sekolah Olahraga Ragunan.

Jadi awal mula proyek Hambalang menjadi kasus publik adalah setelah keluarnya Sertifikat Hambalang Nomor 60 tanggal 20 Januari 2010, dimana pada Rapat Kerja Menpora dengan Komisi X DPR RI, Menpora mengajukan pencabutan bintang (anggaran Rp 125 Miliar) dan mengusulkan peningkatan program penambahan sarana dan prasarana sport centre dll, sehingga mengajukan anggaran menjadi Rp 1,75 Triliun. Bahkan usulan tambahan pembelian alat- alat menjadi proyek Hambalang membutuhkan dana sampai Rp 2,5 triliun. Yang sungguh menjadi tanda tanya besar adalah, proses perubahan besarnya anggaran dari Rp 125 Miliar menjadi Rp 1,75 Triliun bahkan berkembang menjadi Rp 2,5 Triliun tidak melalui tahapan-tahapan yang semestinya, dimana dalam pembahasannya seharusnya mengikut-sertakan seluruh anggota Komisi X DPR RI.

Sangat mengecewakan jika pada akhirnya, proyek yang awalnya dibangun untuk mengembangkan kemampuan atlet-atlet berprestasi di Indonesia malah dimanfaatan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperkaya diri sendiri. Terjadinya kasus korupsi mega proyek Hambalang yang sangat merugikan negara ini tak lepas dari lemahnya pengawasan terhadap anggaran yang dikeluarkan untuk setiap tahunnya.

Penyebab terjadinya pelanggaran hukum
Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi,   perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang Negara untuk kepentingannya. Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan pemimpin,kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber dayamanusia, serta struktur ekonomi. Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu bentuk, sifat,dan tujuan. Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang diantaranya, bidangdemokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.

Pelanggaran etika profesi dari kasus tersebut
Telah terjadi pelanggaran etika profesi akuntan dalam kasus korupsi mega proyek Hambalang tersebut. Tidak transparan dan terlalu mengada-adanya anggaran yang diajukan untuk mendukung pembangunan mega proyek tersebut telang merugikan negara demi memperkaya pihak-pihak tertentu yang terlibat di dalamnya.