Pengertian
Pasar modal merupakan kegiatan yang
berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para
investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank,
membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal
bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara
para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui
perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan
lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah
meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria
pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi
secara keseluruhan.[
Struktur
Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi
berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang
bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar
modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur,
wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.[3]
Pelaku
Para pemain utama yang terlibat di pasar
modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi
antara pemain utama sebagai berikut[rujukan?]
Emiten.
Perusahaan yang akan melakukan penjualan
surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan
emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang
dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari
para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau
kapasitas produksi.
Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan
antara modal sendiri dengan modal asing.
Mengadakan pengalihan pemegang saham.
Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan
modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli
surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan
analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek
usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal
antara lain :
Memperoleh deviden. Ditujukan kepada
keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam
bentuk deviden.
Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham
yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
Berdagang. Saham dijual kembali pada saat
harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan
keuntungannya dari jual beli sahamnya.
Lembaga Penunjang.
Fungsi lembaga penunjang antara lain turut
serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten
maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar
modal.
Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin terjualnya
saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang
diinginkan emiten.[rujukan?]
Perantara perdagangan efek (broker/ pialang).
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu
perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
Memberikan informasi tentang emiten
Melakukan penjualan efek kepada investor
Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi sebagai:
Pedagang dalam jual beli efek
Sebagai perantara dalam jual beli efek
Penanggung (guarantor).
Lembaga penengah antara pemberi kepercayaan
dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum
menanamkan dananya.
Wali amanat (trustee).
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari
si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi:
Menilai kekayaan emiten
Menganalisis kemampuan emiten
Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
Memberi nasehat kepada para investor dalam
hal yang berkaitan dengan emiten
Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
Bertindak sebagai agen pembayaran
Perusahaan surat berharga (securities
company).
Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat
berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara
lain :[rujukan?]
Sebagai pedagang efek
Penjamin emisi
Perantara perdagangan efek
Pengelola dana
Perusahaan pengelola dana (investment
company).
Mengelola surat-surat berharga yang akan
menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu
sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
Kantor administrasi efek.
Kantor yang membantu para emiten maupun
investor dalam rangka memperlancar administrasinya.[rujukan?]
Membantu emiten dalam rangka emisi
Melaksanakan kegiatan menyimpan dan
pengalihan hak atas saham para investor
Membantu menyusun daftar pemegang saham
Mempersiapkan koresponden emiten kepada para
pemegang saham
Membuat laporan-laporan yang diperlukan
Fungsi
Secara umum, fungsi pasar modal adalah
sebagai berikut:[4]
Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara
menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum,
perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang
telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada
para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar
modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh
dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul
dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja
baru.
Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para
pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan
melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
Sebagai indikator perekonomian negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di
pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas
bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.
Manfaat
Bagi emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa
manfaat, antara lain:[5]
jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah
besar
dana tersebut dapat diterima sekaligus pada
saat pasar perdana selesai
tidak ada convenant sehingga manajemen dapat
lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
solvabilitas perusahaan tinggi sehingga
memperbaiki citra perusahaan
ketergantungan emiten terhadap bank menjadi
lebih kecil
[sunting]
Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal
memiliki beberapa manfaat, antara lain:[5]
nilai investasi perkembang mengikuti
pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga
saham yang mencapai kapital gain
memperoleh dividen bagi mereka yang
memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
dapat sekaligus melakukan investasi dalam
beberapa instrumen yang mengurangi risiko
[sunting]
Lembaga dan Struktur Pasar Modal Indonesia
Lembaga dan Struktur Pasar Modal Indonesia
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas
lembaga-lembaga sebagai berikut:[rujukan?]
Badan Pengawas Pasar Modal
Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek
Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya
melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
Perusahaan efek
Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini
dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat
ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal