Thursday, May 31, 2012

HUKUM DAGANG

A. PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan.
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.

B. SEJARAH HUKUM DAGANG
Pembagian hukum privat sipil ke dalam hukum perdata dan hukum dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang asasi, tetapi pembagian yang berdasarkan sejarah hukum dagang. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan yang tercabtum dalam pasal 1 KUHD yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal yang disinggung dalam KUHD kecuali dalam penyelesaianya, soal-soal tersebut hanya diatur dalam KUHD itu.
Kenyataan lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi adalah :
a.    Perjanjian jual beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidak ditetapkan dalam KUHD tapi diatur dalam KUHS.
b.    Perjanjian pertanggungan (asuransi) yang sangat penting juga bagi soal keperdataan ditetapkan dalam KUHD.

C. SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.    Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a.    Kitab Undang-undang dagang (KUHD) atau Wetboek Koophandel Indonesia (W.V.K)
b.    Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgelijk wetboek Indonesia (BW)
2.    Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengna perdagangan.

D. HUBUNGAN HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

E. BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
1. Firma
            Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
2. Persekutuan Komanditer
            Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
3. Perseroan Terbatas (PT)
            Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

F. PENGERTIAN PEDAGANG
Pedagang adalah orang yang melakukan perdagangan, memperjualbelikan barang yang tidak diproduksi sendiri, untuk memperoleh suatu keuntungan. Pedagang dapat dikategorikan menjadi:
1.    Pedagang grosir, beroperasi dalam rantai distribusi antara produsen dan pedagang eceran.
2.    Pedagang eceran, disebut juga pengecer, menjual produk komoditas langsung ke konsumen. Pemilik toko atau warungadalah pengecer.

G. MEREK
Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.

Fungsi Merek
v  Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
v  Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
v  Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
v  Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

SUMBER:

Wednesday, May 30, 2012

pasar modal


Pengertian
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.[

Struktur
Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.[3]

Pelaku
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut[rujukan?]
Emiten.
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
Lembaga Penunjang.
Fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.[rujukan?]
Perantara perdagangan efek (broker/ pialang).
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
Memberikan informasi tentang emiten
Melakukan penjualan efek kepada investor
Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi sebagai:
Pedagang dalam jual beli efek
Sebagai perantara dalam jual beli efek
Penanggung (guarantor).
Lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
Wali amanat (trustee).
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi:
Menilai kekayaan emiten
Menganalisis kemampuan emiten
Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
Bertindak sebagai agen pembayaran
Perusahaan surat berharga (securities company).

Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :[rujukan?]
Sebagai pedagang efek
Penjamin emisi
Perantara perdagangan efek
Pengelola dana
Perusahaan pengelola dana (investment company).
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
Kantor administrasi efek.
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.[rujukan?]
Membantu emiten dalam rangka emisi
Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
Membantu menyusun daftar pemegang saham
Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
Membuat laporan-laporan yang diperlukan

Fungsi
Secara umum, fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:[4]
Sebagai sarana penambah modal bagi usaha

Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
Sebagai sarana pemerataan pendapatan

Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi

Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja

Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara

Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
Sebagai indikator perekonomian negara

Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.

Manfaat
Bagi emiten

Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:[5]
jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
[sunting]
Bagi investor

Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:[5]
nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
[sunting]
Lembaga dan Struktur Pasar Modal Indonesia

Lembaga dan Struktur Pasar Modal Indonesia
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:[rujukan?]
Badan Pengawas Pasar Modal
Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
Perusahaan efek
Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)

http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal

apa yang dimaksud dengan HUKUM?


Apa itu Hukum?
Menurut Prof. Mr. L. J. van Apeldoorn, adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum itu.
            Definisi tentang hukum, kata Prof. van Apeldoorn, adalah sangat sulit untuk dibuat karena itu tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.

Hukum Menurut Pendapat para Sarjana
            Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, SH. memberikan contoh-contoh tentang definisi hukum yang berbeda-beda, sebagai berikut :

1.    Aristoteles :
“Particular law is that which each community lays down and alies to its own member. Universal law is the law of nature.”
2.    Grotius :
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right.”
3.    Hobbes :
“Where is law, properly is the word of him, that by right command over others.”
4.    Prof. Mr. Dr. C. van Vollenhoven :
“Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw.”
5.    Philip S. James, MA :
“Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given State.”

            Masih banyak lagi definisi hukum dari para Sarjana Hukum lain yang diantaranya dapat diterjemahkan sebagai berikut :

a.    Prof. Mr. E. M. Meyers (buku : De Algemene begrifen van het Burgerlijk Recht.”
Hukum          : semua aturan yang berisi pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam menjalankan tugasnya.
b.    Leon Duguit
Hukum          : aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang daya penggunaannya, pada saat tertentu, dianggap sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
c.    Immanuel Kant
Hukum          : keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari seseorang dapat disesuaikan dengan kehendak dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

            Hukum sulit didefinisikan dengan tepat karena hukum mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi.
            Selanjutnya Prof. van Apeldoorn mengatakan, bahwa barangsiapa hendak mengenal sebuah gunung, maka seharusnya ia melihat sendiri gunung itu, demikian pula barangsiapa ingin mengenal hukum, ia pun harus melihatnya pula.
            Namun jika kita ingin melihat hukum, kita lalu berhadapan dengan suatu kesulitan, oleh karena gunung itu dapat dilihat, tetapi hukum tidak dapat kita lihat.
            Akan tetapi walaupun hukum itu tidak dapat kita lihat, namun sangat penting ia bagi kehidupan masyarakat, karena hukum itu mengatur hubungan antara manusia perseorangan dengan masyarakat.

Definisi Hukum sebagai Pegangan
            Drs. E. Utrecht, SH., dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia” (1953), telah mencoba membuat suatu batasan yang bertujuan untuk dijadikan pegangan (pedoman) bagi setiap wisatawan hukum yang sedang bertamasya di alam hukum.
            Utrecht memberikan batasan hukum sebagai berikut : “hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat tersebut.”
            Selain Utrecht, juga ada beberapa Sarjana Hukum lainnya yang berusaha merumuskan tentang apakah hukum itu, yang diantaranya adalah :

1)    S. M. Amin, SH. (buku : “Bertamasya ke Alam Hukum”)
Hukum          : kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dan memiliki tujuan untuk mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
2)    J. C. T. Simorangkir, SH. dan Woerjono Sastropranoto, SH. (buku : “Pelajaran Hukum Indonesia”)
Hukum          : peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang dibuat oleh Badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat , pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
3)    M. H. Tirtaamidjaya, SH. (buku : “Pokok-pokok Hukum Perniagaan”)
Hukum          : semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku (tindakan-tindakan) dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang akan kehilangan kemerdekaan, didenda dan sebagainya.

Ciri-ciri Hukum
            Untuk dapat mengenal hukum itu, kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum, yaitu :
o   adanya perintah dan atau larangan,
o   perintah dan atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang.

Hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan orang yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan Kaidah Hukum.

Macam-macam Hukum
a)    Pidana Pokok, terdiri dari :
ü  pidana mati,
ü  pidana penjara :
§  seumur hidup,
§  sementara (maks. 20 tahun dan min. 1 tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu,
ü  pidana kurungan, min. 1 hari dan maks. 1 tahun,
ü  pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan),
ü  pidana tutupan.
b)    Pidana Tambahan, terdiri dari :
ü  pencabutan hak-hak tertentu,
ü  perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu,
ü  pengumuman keputusan hakim.

Sifat Hukum
            Tidak semua orang mau mentaati kaidah-kaidah hukum. Jadi, agar suatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa.
            Dengan demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang agar mentaati tata tertib dalam masyarakat, serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mau mentaatinya.

Unsur-unsur Hukum
            Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para Sarjana Hukum Indonesia tersebut di atas, dapatlah diambil kesimpulan, bahwa Hukum itu meliputi beberapa unsure, yaitu :
  • ·         peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
  • ·         peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib,
  • ·         peraturan itu bersifat memaksa,
  • ·        sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Referensi : Neltje F. Katuuk, Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma.

Thursday, January 5, 2012

Fakta tentang Mimpi

Mimpi adalah komunikasi antara tubuh, pikiran dan jiwa kita. Tau gak sebenernya sepanjang waktu kita bermimpi meski saat kita lagi bangun, cuma proses itu berlangsung di alam bawah sadar kita.
Berikut ini beberapa fakta menarik mengenai mimpi:
Orang Buta Jg Bermimpi
Orang yg terlahir buta dalam mimpinya memang tidak melihat “gambar-2” tapi mereka bermimpi tentang suara, sentuhan dan emosi yg mereka rasakan. Memang sulit bagi orang normal untuk bisa memahami, tapi “keinginan” tubuh untuk tidur dan bermimpi sedemikian kuatnya sehingga bisa mengatasi segala macam hambatan fisik manusia.
Kamu Akan Lupa 90% Dari Mimpimu
Sekitar 5 menit setelah kamu terbangun kamu akan segera melupakan 50% dari mimpimu, 10 menit kemudian 90% “jalan cerita” mimpimu akan terlupakan.
Penulis puisi terkenal Samuel Taylor Coleridge pada suatu waktu terbangun setelah mendapatkan mimpi yg indah, dia lalu segera menuliskannya di kertas untuk menggambarkan mimpinya tadi, setelah menulis 54 baris tiba-2 ada orang yg datang kerumahnya. Setelah urusan dg orang itu selesai Samuel bermaksud menyelesaikan puisinya tadi, tapi dia tdk berhasil mengingat lagi mimpinya. Puisinya itu tidak pernah selesai. Puisi yg tidak pernah terselesaikan itu berjudul “Kubla Khan” dan menjadi salah satu puisi paling terkenal di Inggris. Robert Louis Stevenson ( penulis buku Doctor Jeckyll and Mr. Hyde ) dan Mary Shelley’s Frankenstein mendapatkan ide dari mimpi yg mereka alami.
Semua Orang Bermimpi
Semua orang bermimpi ( kecuali pada beberapa kasus penyakit jiwa parah ) tapi laki-2 dan perempuan mimpinya beda dan beda pula reaksi fisiknya. Cowo cenderung bermimpi tentang cowo lain sedangkan cewe mimpinya cenderung berimbang mimpiin soal cowo atau cewe lain.
Mimpi Mencegah Gangguan Emosi.
Pada penelitian mengenai tidur baru-2 ini, percobaan pada orang yg dibangunkan pada awal mimpi tapi tetap diperbolehkan tidur 8 jam sehari, setelah 3 hari menjadi kehilangan konsentrasi, gampang marah, halusinasi dan tanda-2 gangguan emosi lainnya. Jadi kamu jangan sering-2 begadang ngaskus dari malem subuh bisa sakit jiwa lama-2 lo entar
Rangsangan Dari Luar Mempengaruhi Mimpi Kita
Disebut “Dream Incorporation” dan kamu pasti udah pernah mengalami ini. Pernah mimpi gini, kita rasanya haus bgt trus kita minum sebotol air tapi bentar kemudian rasanya udah haus lagi… minum lagi… haus lagi begitu terus berulang dan akhirnya saat kita bangun kita baru sadar kalo kita emang lagi kehausan. Contoh yg lain adalah saat kita mimpi kebelet pipis
Saat Bermimpi Tubuhmu Akan Lumpuh
Hal ini terjadi untuk mencegah supaya tubuh kita gak bergerak-gerak mengikuti “alur cerita” mimpi kita. Banyangin aja kalo lo mimpi dikejar massa, kalo kaki lo gk lumpuh bisa-2 lu lari ke luar rumah dan dikirain maling beneran ama satpam. Ada hormon yg dihasilkan saat kita tidur yg membuat saraf mengirimkan pesan ke tulang belakang menyebabkan tubuh kita menjadi rileks dan lama-2 lumpuh.
Kita Hanya Memimpikan Apa Yg Kita Ketahui

Seringkali kita bermimpi berada di tempat yg asing dan ketemu dengan orang-orang yg gk kita kenal. Tapi sebenernya otak kita tidak asal menciptakan itu, sebenernya semua itu itu udah pernah kita liat cuma kita sendiri gak mampu untuk mengingatnya lagi.Mungkin kamu pernah mimpi dikejar-kejar orang asing pakai golok yg mau bunuh kita tapi mungkin aja itu dalam kehidupan nyata orang itu adalah temen bokap kamu yang ketemu di mall waktu kamu masih umur 5 tahun ! Sepanjang hidup kita udah pernah melihat ratusan ribu wajah dan tempat, para ahli percaya kalo memori otak kita punya kemampuan yang luar biasa untuk merekam itu semua, jadi otak gk akan pernah kehabisan “aktor dan setting” yg akan direplay dalam mimpi kita!
Mimpi Itu Tidak Seperti Apa Yang Terlihat

Apa yg kita lihat dalam mimpi sebenernya merupakan simbolisasi dari hal lain. Otak kita tu kreatif bgt saat kita tidur, dia akan menggali database memori kita sedemikan dalamnya sampai sering kita sendiri takjub dengan mimpi aneh kita ( padahal semuanya sumbernya ya dari semua yg udah pernah kita alami sebelumnya). Bagaikan puisi mimpi itu merupakan penggambaran simbolisasi yg sangat dalam. Itulah sebab mengapa banyak orang yg tertarik dengan buku tafsir mimpi
Tidak Semua Orang Mimpinya Berwarna.
Menurut penelitian 12% orang normal mimpinya selalu hitam-putih lainnya mimpinya bisa full color (kaya tipi aja).
Kita juga cenderung mengalami mimpi dengan “tema” yg sama, yaitu:
  • Mimpi di sekolah,
  • Mimpi dikejar-kejar (ceritanya jadi maling )
  • Mimpi lari dalam gerak lambat ato lari tapi gak maju-2 ( padahal ada kereta api mau lewat ) Mimpi basah (mimpi paling seru )
  • Mimpi datang telat (biasanya kalo musim ujian heheh)
  • Mimpi bisa terbang
  • Mimpi jatuh, mimpi gigi copot, mimpi gagal lulus ujian, mimpi kecelakaan, dan
  • Mimpi ketemu orang yg udah mati
Tambahan Info Lagi:
  • Saat kamu ngorok kamu tidak sedang bermimpi.
  • Kalo kamu terbangun pada saat fase tidur mencapai tahap REM (Randon Eye Movement), seringkali mimpi kita akan terasa lebih nyata daripada kalo kita bangun setelah tidur pulas semalaman.
  • Bayi tidak bermimpi mengenai dirinya sampai sekitar umur 3 tahun. Tapi sejak umur 3 sampai 8 tahun mereka akan mendapatkan mimpi buruk yg jauh lebih sering daripada orang dewasa. Itu jadi jawaban dari kenapa anak kecil sering menangis sesaat setelah terbangun dr tidurnya.
Sumber: http://www.resep.web.id/
http://terselubung.blogspot.com/2010/01/mimpi-adalah-komunikasi-antara-tubuh.html