Uang Kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Uang Logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
Cek yang Belum Disetorkan
Berupa cek yang berasal dari investor perusahaan atau biaya pengeluaran perusahaan pada hari itu yang belum di berikan ke bagian keuangan atau belum di cairkan yang masih berupa cek belum berupa uang.
Simpanan dalam Bentuk Giro
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan.
Traveller's Cheque (Cek Perjalanan)
Alat pembayaran semacam cek yang diciptakan untuk orang bepergian dan dapat diuangkan pada kantor bank yang mengeluarkan atau pada pihak yang ditunjuk. Cek perjalanan dapat dibayar oleh perusahaan yang mengeluarkannya dan dijual dengan angka nominal tertentu dan dijamin dari kehilangan atau pencurian. Cek tadi diterima sebagai pengganti uang tunai oleh para pedagang dan dapat dicairkan di kantor-kantor tertentu.
Cashier's Cheque (Cek Kasir)
Cek yang ditarik suatu kantor bank atas dirinya sendiri. Cek kasir melayani berbagai macam transaksi, seperti penarikan kredit dan pembayaran rekanan bank.
Bank Draft
Surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan.
Money Order
Keuangan instrumen, yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga lain, yang memungkinkan individu bernama pada perintah untuk menerima sejumlah tertentu uang tunai pada permintaan.
Sumber Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Jenis-jenis_uang
http://caturretno.wordpress.com/2011/10/02/pengertian-kas-bank-dan-surat-berharga/?like=1
http://rizkarossellin.wordpress.com/2011/03/03/materi-dasar-perbankan/
http://id.wikipedia.org/wiki/Cek_perjalanan
http://books.google.co.id/books?id=FnWZzGMnY8AC&pg=PA73&lpg=PA73&dq=cek+kasir&source=bl&ots=G4GosEdMYY&sig=oxkgqQYEoKATleuTNztxqyU4EfU&hl=id&ei=ujaJTt3iIYerrAfi2ci5DA&sa=X&oi=book_result&ct=result&resnum=3&ved=0CC8Q6AEwAg#v=onepage&q=cek%20kasir&f=false
http://lailamaharani.blogspot.com/2011/09/kas-bank-dan-surat-berharga.html
No comments:
Post a Comment