Monday, January 13, 2014

KPK Tahan Andi Mallarangeng

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek Hambalang, Kamis (17/10/2013). Andi ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama hampir enam jam.

Seusai menjalani pemeriksaan, Andi tampak keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, dengan mengenakan baju tahanan berupa rompi berwarna oranye. Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat ini lantas masuk ke mobil tahanan yang akan mengantarkannya ke Rutan KPK.
 
Andi ditahan setelah hampir satu tahun ditetapkan KPK sebagai tersangka. KPK mengumumkan penetapan tersangka Andi pada Desember 2012. Hingga hari ini, Andi sudah tiga kali diperiksa sebagai tersangka. Namun, pada dua pemeriksaan sebelumnya, KPK menilai belum perlu untuk menahan Andi.

Johan mengatakan, keputusan penahanan merupakan penilaian penyidik secara obyektif maupun subyektif. Menurutnya, masih ada informasi baru yang perlu didalami sehingga pada pemeriksaan kedua yang berlangsung pekan lalu KPK belum menahan Andi.

Dalam kasus Hambalang, Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar.

Selain Andi, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Sementara itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.


Opini
Menurut saya, akan sangat baik jika proyek Hambalang berjalan sebagaimana mestinya karena proyek Hambalang pada awalnya bukan untuk pembangunan pusat olahraga, melainkan hanya pembangunan sekolah olahraga. Proyek tersebut sudah melenceng jauh dari perencanaan awal yang dibuat, dimana proyek Hambalang berawal dari kebutuhan sekolah olahraga untuk menggantikan Sekolah Olahraga Ragunan.

Jadi awal mula proyek Hambalang menjadi kasus publik adalah setelah keluarnya Sertifikat Hambalang Nomor 60 tanggal 20 Januari 2010, dimana pada Rapat Kerja Menpora dengan Komisi X DPR RI, Menpora mengajukan pencabutan bintang (anggaran Rp 125 Miliar) dan mengusulkan peningkatan program penambahan sarana dan prasarana sport centre dll, sehingga mengajukan anggaran menjadi Rp 1,75 Triliun. Bahkan usulan tambahan pembelian alat- alat menjadi proyek Hambalang membutuhkan dana sampai Rp 2,5 triliun. Yang sungguh menjadi tanda tanya besar adalah, proses perubahan besarnya anggaran dari Rp 125 Miliar menjadi Rp 1,75 Triliun bahkan berkembang menjadi Rp 2,5 Triliun tidak melalui tahapan-tahapan yang semestinya, dimana dalam pembahasannya seharusnya mengikut-sertakan seluruh anggota Komisi X DPR RI.

Sangat mengecewakan jika pada akhirnya, proyek yang awalnya dibangun untuk mengembangkan kemampuan atlet-atlet berprestasi di Indonesia malah dimanfaatan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperkaya diri sendiri. Terjadinya kasus korupsi mega proyek Hambalang yang sangat merugikan negara ini tak lepas dari lemahnya pengawasan terhadap anggaran yang dikeluarkan untuk setiap tahunnya.

Penyebab terjadinya pelanggaran hukum
Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi,   perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang Negara untuk kepentingannya. Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan pemimpin,kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber dayamanusia, serta struktur ekonomi. Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu bentuk, sifat,dan tujuan. Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang diantaranya, bidangdemokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.

Pelanggaran etika profesi dari kasus tersebut
Telah terjadi pelanggaran etika profesi akuntan dalam kasus korupsi mega proyek Hambalang tersebut. Tidak transparan dan terlalu mengada-adanya anggaran yang diajukan untuk mendukung pembangunan mega proyek tersebut telang merugikan negara demi memperkaya pihak-pihak tertentu yang terlibat di dalamnya.

No comments:

Post a Comment