JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan
mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang menjadi tersangka
kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek Hambalang, Kamis
(17/10/2013). Andi ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka
selama hampir enam jam.
Seusai menjalani pemeriksaan, Andi tampak keluar dari Gedung
KPK, Kuningan, Jakarta, dengan mengenakan baju tahanan berupa rompi berwarna
oranye. Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat ini lantas masuk ke
mobil tahanan yang akan mengantarkannya ke Rutan KPK.
Andi ditahan setelah hampir satu tahun ditetapkan KPK sebagai
tersangka. KPK mengumumkan penetapan tersangka Andi pada Desember 2012. Hingga
hari ini, Andi sudah tiga kali diperiksa sebagai tersangka. Namun, pada dua
pemeriksaan sebelumnya, KPK menilai belum perlu untuk menahan Andi.
Johan mengatakan, keputusan penahanan merupakan penilaian
penyidik secara obyektif maupun subyektif. Menurutnya, masih ada informasi baru
yang perlu didalami sehingga pada pemeriksaan kedua yang berlangsung pekan lalu
KPK belum menahan Andi.
Dalam kasus Hambalang, Andi diduga melakukan penyalahgunaan
wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Menurut
perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek
tersebut sekitar Rp 463,6 miliar.
Selain Andi, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah
Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku
Bagus Muhammad Noor, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Sementara itu,
mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka
atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek
lainnya.
Opini
Menurut saya, akan sangat baik jika proyek Hambalang berjalan
sebagaimana mestinya karena proyek Hambalang pada awalnya bukan untuk
pembangunan pusat olahraga, melainkan hanya pembangunan sekolah olahraga. Proyek
tersebut sudah melenceng jauh dari perencanaan awal yang dibuat, dimana proyek
Hambalang berawal dari kebutuhan sekolah olahraga untuk menggantikan Sekolah
Olahraga Ragunan.
Jadi awal mula proyek Hambalang
menjadi kasus publik adalah setelah keluarnya Sertifikat Hambalang Nomor 60
tanggal 20 Januari 2010, dimana pada Rapat Kerja Menpora dengan Komisi X DPR
RI, Menpora mengajukan pencabutan bintang (anggaran Rp 125 Miliar) dan mengusulkan
peningkatan program penambahan sarana dan prasarana sport centre dll, sehingga
mengajukan anggaran menjadi Rp 1,75 Triliun. Bahkan usulan tambahan pembelian
alat- alat menjadi proyek Hambalang membutuhkan dana sampai Rp 2,5 triliun. Yang
sungguh menjadi tanda tanya besar adalah, proses perubahan besarnya anggaran
dari Rp 125 Miliar menjadi Rp 1,75 Triliun bahkan berkembang menjadi Rp 2,5
Triliun tidak melalui tahapan-tahapan yang semestinya, dimana dalam pembahasannya
seharusnya mengikut-sertakan seluruh anggota Komisi X DPR RI.
Sangat mengecewakan jika pada
akhirnya, proyek yang awalnya dibangun untuk mengembangkan kemampuan
atlet-atlet berprestasi di Indonesia malah dimanfaatan oleh pihak-pihak
tertentu untuk memperkaya diri sendiri. Terjadinya kasus korupsi mega proyek
Hambalang yang sangat merugikan negara ini tak lepas dari lemahnya pengawasan
terhadap anggaran yang dikeluarkan untuk setiap tahunnya.
Penyebab
terjadinya pelanggaran hukum
Korupsi
adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan
negara atau perekonomian negara. Jadi, perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek
yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang Negara
untuk kepentingannya. Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan
pemimpin,kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnya pendidikan,
kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur
untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber dayamanusia, serta struktur ekonomi. Korupsi
dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu bentuk, sifat,dan tujuan. Dampak
korupsi dapat terjadi di berbagai bidang diantaranya, bidangdemokrasi, ekonomi,
dan kesejahteraan negara.
Pelanggaran
etika profesi dari kasus tersebut
Telah terjadi pelanggaran etika profesi akuntan dalam kasus
korupsi mega proyek Hambalang tersebut. Tidak transparan dan terlalu
mengada-adanya anggaran yang diajukan untuk mendukung pembangunan mega proyek
tersebut telang merugikan negara demi memperkaya pihak-pihak tertentu yang
terlibat di dalamnya.