Tugas Akuntansi Internasional 2
NEGARA YANG MENGACU PADA IFRS
1. Daftar Negara yang mengacu pada IFRS &
hukum yang dianut
Teknologi informasi
yang mapan dan memanjakan manusia, membuat manusia semakin mudah untuk
berinterkasi dan berkomunikasi satu dengan lainnya. Masyarakat di belahan dunia
barat dapat dengan begitu mudahnya untuk berhubungan dengan masyarakat di timur
tengah di pojok utara ataupun di daerah timur. Termasuk juga dalam berhubungan
dagang dan berinvestasi. Karena kemajuan teknologi tersebut mendorong kemudahan
manusia di seluruh dunia untuk berkomunikasi tanpa ada batas wilayah Negara
atau biasa kita sebut globalisasi.
Dampak globalisasi yang semakin
kuat dan berimbas kepada pasar pasar investasi membuat pihak yang terlibat
berupaya untuk mempermudah dan menyeragamkan bahasa dalam berinvestasi(bahasa
pelaporan keuangan dan standar keuangan). Standar pelaporan keuangan dan
standar akuntansi haruslah standar yang dapat diterima dan dipahami oleh
masyarakat global. Sehingga diperlukan standar yang sama di seluruh dunia.
Maka
dibuatlah Standart Dunia IAS dan IFRS yang merupakan standar akuntansi
dan pelaporan keuangan yang merupakan produk IASC dan IASB. IFRS adalah produk
IASB versi baru dan IAS adalah produk IASC versi lama. Selain itu terdapat pula
International Financial Reporting Intrepretation Committee (IFRIC) dan Standing
Intrepretation Committee (SIC).
Adapun Negara-negara yang
terbanyak menerapkan IFRS adalah Uni Eropa, karena pada tahun 2002 Uni Eropa
sepakat bahwa sejak 1 Januari 2005 Standar Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi
Internasional akan berlaku untuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan
yang terdaftar Uni Eropa. Namun tidak hanya Negara Uni Eropa yang mulai
menerapkan IFRS. Banyak Negara di benua lain yang mulai menerapkan IFRS, Negara
–negara tersebut adalah sbb :
1. Amerika serikat; IFRS belum diberlakukan. Perusahaan luar negeri yang terdaftar di pasar modal dapat menggunakan IFRS tanpa harus melakukan konversi ke standar yang berlaku di Amerika Serikat. Sistem Hukum yang dianut AS adalah Hukum Umum.
2. Jepang; IFRS yang berlaku adalah yang
diadopsi oleh Financial Service Agency, dan diperbolehkan diterapkan untuk
perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat tertentu. Sistem Hukum yang dianut
Jepang adalah Hukum Kode.
3. Inggris; IFRS yang berlaku
adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut
Inggris adalah Hukum Umum.
4. Perancis; IFRS yang berlaku adalah yang
diadopsi oleh EU (European Union, penulis), dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut
Perancis adalah Hukum Kode.
5. Kanada; IFRS yang berlaku adalah
yang dipublikasikan oleh IASB, dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk
laporan keuangan interim dan tahunan. Sistem Hukum yang dianut Kanada adalah
Hukum Umum.
6. Jerman; IFRS yang berlaku
adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut
Jerman adalah Hukum Kode.
7. Australia; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi secara
lokal, dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan
konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Australia adalah Hukum Umum.
2. Analisis mengenai
hubungn penerapan IFRS dengan hukum yang di anut
· Hukum Kode : Hukum
kode utamanya diambil dari hukum romawi dan kode Napoleon. Di Negara-negara
hukum kode aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung
sangat lengkap dan mencakup banyak prosedur.
· Hukum Umum : hukum
umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup
seluruh kasus dalam kode yang lengkap dan aturan akuntansi menjadi lebih
adaptif dan inovatif karena ditetapkan oleh organisasi professional sektor
swasta.
Menurut saya, hukum kode ini lebih banyak di anut oleh Negara-negara di
dunia karena hukum ini bersifat abstrak. Dan Penjajahan juga menyebabkan
penyebaran hukum kode ahirnya meluas dan dapat diterima di Amerika latin serta
sebagian Asia dan Afrika. Prinsip hukum kode adalah menyediakan kumpulan hukum
yang tertulis dan dapat diakses kepada semua penduduk.
Sedangkan untuk hukum umum memiliki karakteristik berorientasi terhadap
“penyajian wajar”, transparansi, dan pengungkapan penuh serta pemisahan antara
akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi ini berawal di Inggris dan kemudian di
ekspor ke Negara-negara seperti Australia, Kanada, Hongkong, India, Malaysia,
Pakistan, dan Amerika Serikat.
Berdasarkan uraian singkat diatas, maka dapat kita simpulkan, bahwa setiap
negara dalam menentukan sistem hukum yang dianutnya tidak terlepas dari sejarah
yang terjadi. Sejarah yang telah terjadi menjadi dasar sistem hukum yang
diterapkan saat ini. Bedasarkan hukum masing-masing negara, penerapan IFRS yang
diberlakukan juga tidak secara utuh. Penerapan IFRS dalam suatu negara
disesuaikan dengan sistem hukum yang dianut masing-masing negara.
Daftar Pustaka :